My Blog List

Wednesday, July 11, 2012

Ketua MK: Ateis dan Komunis Diperbolehkan

    Pagi - pagi buta jam 2 pagi tiba-tiba terbangun dari tidur dan tidak bisa tidur lagi. mau ngapain lagi kecuali browsing selagi layanan internet yang agak butut dari Sit** Wimax lagi lancar2nya. Seperti biasa buka FB dan twitter untuk daily checking (Well, actually hourly checking :P) dan lagi2 tidak ada yang menarik di dua jejaringan tersebut.
Akhirnya saya membuka website Kompas.com dengan tujuan utama melihat perkembangan terbaru dari Pilkada DKI yang akan diadakan hari ini. Mungkin ada berita penting yang bisa mengubah pandangan politik saya. seperti contohnya (walaupun tidak mungkin) "Foke akan membagikan semua hartanya untuk warga Jakarta dan bersedia tidak menerima dana apapun selama menjabat menjadi gubernur jika terpilih". Akhirnya setelah browsing kesana kemari di Kompas.com saya tidak menemukan sesuatu yang fantastis seperti itu untuk urusan Pilkada DKI 2012.
 
         Tetapi ada sesuatu yang mengejutkan di halaman Kompas.com ketika melihat link dengan judul "Ketua MK: Ateis dan Komunis Diperbolehkan". saya pun membukanya dan membaca dengan terperinci (termasuk membaca komentar2 dari Pembaca Kompas). Membaca tulisan Kompas.com seperti yang saya kutip seperti dibawah ini :

"JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, keberadaan golongan penganut ateis dan komunis di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa kebebasan harus dianggap setara.
"Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujar Mahfud MD di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Menurut Mahfud, pelarangan terhadap keberadaan individu ateis dan komunis melanggar hak asasi manusia. Begitu juga bahwa penganut ateis dan komunis, mereka tidak boleh mengganggu keberadaan individu beragama.
Pernyataan dari Mahfud yang memperbolehkan seorang ateis dan komunis hidup di Indonesia didasarkan pada pertanyaan eksplisit Kanselir Jerman, Angela Merkel, yang menyinggung kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia.
Pelarangan atas keberadaan individu ateis ataupun komunis adalah sama saja dengan melanggar upaya penegakan HAM dan demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia"
sumber
          Sebenarnya soal ateis dan komunis jika diperhatikan secara hukum tidak ada yang melarangnya. tetapi selama ini kita seperti terbelenggu untuk membicarakan hal tersebut dikarenakan adanya doktrin - doktrin yang kita terima semenjak masa sekolah. bahkan ancaman2 dari pihak militer (saya pernah mengalami hal ini). Tetapi kemarin seorang Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Mahfud MD yang saya kagumi seakan2 memperjelas dan bahkan menggaris bawahi bahwa kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang di anutnya.
          Terima kasih Bapak Mahfud MD atas pernyataannya. meskipun saya yakin esok hari akan banyak sumpah serapah yang datang dari kaum barbar, garis keras dan kaum fundamentalis. Tetapi, saya yakin karena pemimpin2 berpikiran maju seperti bapak Mahfud MD. saya tetap bangga menjadi orang Indonesia karena demokrasi di Indonesia memang ada dan untuk teman - teman ateis dan komunis untuk tidak takut lagi membuka jati diri anda (meskipun saya bukan salah satunya) :)

No comments: